PT KAI Merubah Masa Berlaku Tes Covid-19 Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

- 24 April 2021, 21:43 WIB
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA JABDETABEK- Pengetatan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah berimbas pada dipersingkatnya masa berlaku tes bebas Covid-19 bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ)

Dilansir dari Antara, Hal tersebut disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa yang mangatakan masa berlaku tes Covid-19 baik rapid test, PCR hingga antigen menjadi maksimal hanya 1x24 jam.

Sementara untuk hasil tes negatif GeNose C19 masa berlakunya tetap 1x24 jam.

Baca Juga: Kasal Tegaskan Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 Disebabkan Oleh Retakan

Ketetapan ini akan diberlakukan mulai hari Sabtu 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021

"Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," kata Eva dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 24 April 2021 seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara

Sebelum dikeluarkanya adendum SE Satgas Covid-19, masa berlaku tes negative Covid-19 di luar tes GeNose C19 adalah selama 3x24 jam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas WNA Asal India Jika Langgar Masa Karantina

Eva menghimbau kepada para penumpang yangakan melakukan tes Covid-19 agar memilih waktu atau jam  yang tidak berdekatan dengan jadwal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x