Usai Adendum, Penumpang di Terminal Bus AKAP Pulogebang semakin Ramai

24 April 2021, 16:11 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021 masih diperbolehkan, catat syaratnya. /Dok. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Aww

MEDIA JABODETABEK- Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 yang berisi pengetatan larangan mudik seolah tak berpengaruh bagi masyarakat.

Hal ini terlihat dari Jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang yang relative lebih ramai dari hari-hari sebelum addendum diumumkan.

Dilansir dari Antara, Kepala Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu di Jakarta, Sabtu 24 April 2021, menjelaskan berdasarkan data, terdapat 871 penumpang bus AKAP yang berangkat pada 22 April 2021, atau saat dikeluarkannya surat tersebut.

Baca Juga: Riza Patria AJak Warga Jakarta Jaga Hasil Baik Penanganan Covid-19

Sementara pada kesokan harinya menurut Bernard jumlah penumpang bus AKAP yang berangkat dari Terminal Pulogebang bertambah menjadi 924 orang.

"Penurunan penumpang belum terlihat dalam beberapa hari ini terlihat dari data yang ada," kata Bernard Pasaribu. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.

Menurut Bernard, aturan atau persyaratan perjalanan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang belum mengalami perubahan, termasuk tidak adanya syarat membawa hasil tes Covid-19.

Baca Juga: Mudik Diperketat, Kondisi Terminal Kampung Rambutan Sepi

Namun demikian Bernard memastikan bahwa aturan protocol kesehatan di terminal Pulogebang tetap diwajibkan

"Karena dalam adendum untuk transportasi umum darat tidak ada perubahan, setahu saya," ujarnya.

Dalam adendum yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), untuk penumpang transportasi umum darat tidak diwajibkan menyertakan hasil negative Covid-19.

Baca Juga: Curanmor Marak di Jakarta Utara, Kapolres Imbau Masyarakat Waspada

Namun demikian Satgas Penanganan COVID-19 daerah bisa melakukan tes acak cepat antigen/tes GeNose C19, apabila diperlukan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Hasil tes tersebut sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap, Wilayah Zona Merah di DKI akan Diberlakukan Jam Malam

Kebijakan pengetatan yang diambil pemerintah merupakan respon dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI

Badan tersebut menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler