Pelaku Pencopetan Spesialis Busway Berhasil Ditangkap Polisi di Halte Semanggi

16 April 2021, 19:53 WIB
Dikira Korban Pencopetan, Wanita Pingsan di RS Kapal Ternyata Curi Uang Majikan /Pixabay.com

MEDIA JABODETABEK – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu pelaku pencopetan yang sering beraksi di dalam Transjakarta.

Berdasarkan keterangan Yusri di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya pada Jumat 16 April 2021, pelaku yang berhasil diamankan berinisial NY alias R dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Spesialis tempat pencopetannya ini di busway, tersangka yang sudah diamankan berinisial NY alias R yang berperan sebagai pencopet mengambil barang berharga milik korban," ungkap Yusri sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Update COVID-19 Indonesia: Jumlah Terkonfirmasi Bertambah Jadi 5.363 Kasus

Yusri mengungkapkan kalau pelaku lainnya yang masih buron berinisial A.

"Sementara satu lagi berinisial A, ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kita buru," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan kalau para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencopetannya.

Baca Juga: Inilah Kandidat Kuat BUMN yang Akan Ambi Alih Pengelolaan TMII

Yusri menjelaskan kalau sebelum mencopet, NY alias R dan A terlebih dahulu memantau pergerakan korban di salah satu halte. Keduanya akan segera beraksi saat korban yang diintainya lengah.

Dalam pemaparannya Yusri menyatakan satu halte yang menjadi tempat beraksi pelaku adalah Halte Semanggi dan pelaku juga berhasil diamankan pada 15 April 2021 di Halte Semanggi

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sindir KPK Lewat Pantun di Twitter Karena Belum Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku

"Ini memang mereka spesialis busway ya, banyak aduan dari masyarakat yang kerap menjadi korban. Pada 15 April kemarin, pelaku ini kita amankan di Halte Semanggi, TKP-nya di halte tersebut dan kebetulan para pelaku baru saja selesai melakukan aksinya," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler