DPO Terduga Teroris, Saiful Basri Diciduk Polisi di Pasar Minggu

15 April 2021, 15:17 WIB
ilustrasi penangkapan terduga teroris /Pixabay/4711018

MEDIA JABODETABEK – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi kabar tertangkapnya Saiful Basri di Pasar Minggu pada Kamis, 15 April 2021.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri berhasil menciduk Saiful Basri, seorang terduga teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun demikian, Ahmad masih enggan menjelaskan secara detail proses hukum yang dijalani Saiful Basri.

Baca Juga: Obsesi Ingin Ke Rusia, Seorang Pria Diamankan Petugas

Baca Juga: Jadwal Azan Magrib Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Kamis 15 April 2021

“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” ungkap Ahmad sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman PMJ News.

Saat ini, Saiful Basri tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian dan tim Densus 88. Sebelumnya, Saiful Basri diamankan di Polsek Pasar Minggu pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Waspada Hujan Disertai Petir akan Warnai Jakarta Sore Hingga Malam hari

Baca Juga: Ramalan Cuaca Tangerang Raya, BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Sebagai informasi, Saiful Basri yang tercatat sebagai warga Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini merupakan salah satu buron terduga teroris.

Selain itu, Saiful Basri juga diduga memiliki keterlibatan dengan aksi teror yang tengah direncanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Todongkan Golok Sepanjang 1 Meter, Perampok Lukai Pemilik Warung Kelontong di Pasar Rebo

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany Lengser, Jabatan Sementara Akan Diisi Oleh Pelaksana Harian

Keterlibatan Saiful ini diketahui usai pihak kepolisian melakukan pengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur yang sebelumnya juga sempat ditangkap empat terduga teroris pada 29 Maret 2021.

Terduga teroris Saiful Basri ini diduga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler