MEDIA JABODETABEK- Sejak diberlakukannya PSBB di pertengahan tahun 2020, sejumlah taman umum di Bogor yang biasa digunakan masyarakat untuk berekreasi terpaksa di tutup.
dilansir dari Antara, hingga kini, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa berlaku PSBB hingga 5 April 2021, taman-taman tersebut masih belum diperbolehkan untuk dikunjungi.
"Taman umum ditutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa kemarin 23 Maret 2021 seperti dikutip Media Jabodetabek dari Antara.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Rabu, 24 Maret 2021
Baca Juga: Belajar Tatap Muka akan Diuji Cobakan di Perguruan Tinggi
Di lain sisi sejak dilaksanakannya program vaksinasi Covid-19, Pemkab bogor telah memperbolehkan beberapa kegiatan yang sebelumnya dilarang seperti operasional bisokop dan uji coba tatap muka pembelajaran sekolah.
Pemkab Bogor melalui SK perpanjangan PSBB dan pemberlakukan PPKM Mikro yang dikeluarkan Ade Yasin juga sudah memberikan kelonggaran untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan dan khitan.
Namun demikian kelonggaran tersebut juga dibarengi dengan syarat-syarat khusus bagi mesyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan.
Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Positif Covid-19, DKI perpanjang PPKM Mikro
Baca Juga: Tidak Memiliki Izin, Produsen Usaha Beton di Jakarta Selatan Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP
Baca Juga: Revitalisasi TIM Tahap 2 dijadwalkan Rampung Desember 2021
Bagi penyelenggara resepsi dilarang menggelar acara hiburan seperti live musik, jumlah tamu undanganpun dibatasi masimal 150 orang
"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin.