Ratusan Knalpot Bising Hasil Sitaan Dimusnahkan Polresta Bogor

17 Maret 2021, 18:19 WIB
Knalpot Brong /NTMC

 

MEDIA JABODETABEK - Polresta Bogor Kota memusnahkan 363 unit knalpot bising hasil sitaan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Mako Polresta Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, 16 Maet 2021, mengatakan, razia dilakukan oleh Tim Bajra yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam sepekan, pada 8-13 Maret 2021.

Kombes Susatyo menjelaskan, sepeda motor disebut menggunakan knalpot bising jika suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, seperti di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, kendaraan bermotor sampai 175cc batas ambang kebisingannya adalah 80 dB, serta kendaraan bermotor di atas 175cc batas ambang kebisingannya adalah 83 dB.

Baca Juga: Knalpot Bising Dilarang Masuk Bogor, Simak Besaran Dendanya

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Uji Coba Drone Baru, Rilis 20 Maret 2021

Baca Juga: Urutan Mobil Terlaris Mitsubishi Indonesia Sepanjang Februari 2021, L300 Juara

Dua dari puluhan motor yang tampak masih diparkir dalam garis polisi di halaman Mako Polresta Bogor Kota, saat dites menggunakan desimeter, hasilnya di atas batas ambang kebisingan. Sebuah sepeda motor 150cc ketika dites suara knalpotnya 112 dB, sedangkan sebuah sepeda motor 250cc ketika dites suara knalpotnya 118 dB.

“Ini menunjukkan sepeda motor tersebut menggunakan knalpot bising,” katanya dikutip dari laman NTMC.

Menjelang kegiatan pemusnahan, di halaman Mako Polresta Bogor Kota, masih tampak 41 sepeda motor hasil penindakan yang diparkir dalam garis polisi. Kemudian, ada sekitar 200-an knalpot bising yang sudah dicopot dan siap dimusnahkan menggunakan mesin potong.

Menurut Kombes Susatyo, sepeda motor yang ditilang dan ditahan, harus diganti knalpotnya dengan knalpot standar. Kemudian, knalpotnya akan dimusnahkan.

Kombes Susatyo menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp 250.000.

“Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu tidak hanya menimbulkan dampak negatif pada aspek lalu lintas, seperti kebut-kebutan yang bisa menimbulkan kecelakaan, juga berpotensi menjadi pemicu gangguan keamanan, seperti tawuran antar-pemuda,” sambungnya.***

Pada kesempatan tersebut, hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, yakni Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, serta perwakilan DanDenpom III/1 Kota Bogor.

 

Sebelum dimusnahkan, Danrem dan Dandim melakukan pemotongan secara simbolis knalpot bising menggunakan mesin potong yang telah disediakan.

 

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler