Viral Pemotor Ditendang Paspampres, Ini Daftar Kawasan Area yang Masuk Wilayah Ring 1

1 Maret 2021, 07:30 WIB
Area kawasan Ring 1 /Antara/Sigid Kurniawan/

MEDIA JABODETABEK - Beberapa waktu lalu viral sebuah video seorang bikers yang ditendang oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang masuk di area Ring 1.

Ditendangnya pemotor tersebut bukan tanpa lasan, karena rombongan bikers yang melakukan kegiatan Sunday Morning Riding (Sunmori) menerobos jalur pengamanan.

Sehingga Paspampres Minggu (21 Februari 2021 harus mengambil tindakan dengan melumpuhan rombongan pemotor tersebut yang melintas di jalan Veteran III.

Baca Juga: Selamat Datang Maret, Berikut 15 Kata-kata Caption Ucapan Menyambut Bulan Maret yang Keren dan Romantis

Pada saat itu, para bikers yang melakukan Sunmori menerobos jalan yang sedang disetrilakn untuk pengamanan VVIP.

Padahal jalan tersebut sudah dibatasi dengan pembatas jalan cone, artinya tidak semu orang bisa melintas di jalan tersebut.

Perlu diketahui, jalan Veteran III merupakan masuk dalam kawasan Ring 1 yang memang harus di jaga dan diamankan.

Baca Juga: Fraksi PSI Dorong Revitalisasi Pasar Ciputat Agar Segera Dilakukan

Aturan kawasan atau area Ring 1 terdapat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pada Bab II dijelaskan tentang Ruang Lingkup Pengamanan, bahwa objek yang diamankan oleh Paspampres dibantu oleh Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal).

Sekretariat Presiden dan Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam (BKKD) Sekretariat Wakil Presiden meliputi Kompleks Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, PKS Sebut Angka Kemiskinan di Kota Tangerang Naik

Berdasarkan Permensesneg Nomor 14 tahun 2016, ini daftar area dan wilayah yang masuk dalam kawasan objek Ring 1.

1.Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;
2. Istana Merdeka;
3. Istana Negara;
4. Gedung Kantor Presiden;
5. Gedung Kantor Staf Presiden;
6. Wisma Negara;
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;
8. Istana Wakil Presiden; dan
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.


Dikutp dari PPID.TNI, adapun yang dimaksud dalam pengamanan VVIP yakni Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarga mereka yang berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Malam Bainai atau Daro Minang, Baru-baru Ini Populer di Tiktok

Dalam melaksanakan pengamanan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang yang dikunjungi oleh VVIP.

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan, dan Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP.

Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler