Hari Ini PSBB Ketat DKI Jakarta Dimulai, Berikut Peraturan yang Berlaku

11 Januari 2021, 10:18 WIB
Mulai hari ini PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta /Media Jabodetabek/Ricky Setiawan

MEDIA JABODEDTABEK-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini Senin 11 sampai 25 Januari 2021.

PSBB ketat diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona di Jakarta.

Anies menyebut, langkah tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hertanto yang disampaikan pada Rabu 6 Januari 2021 yang menginstruksikan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Senin 11 Sampai 25 Januari 2021 Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Ini Pembatasan Aktivitas Yang Berlaku

Berikut ini sejumblah aturan yang berlaku selama PSBB ketat di DKI Jakarta yang merujuk pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas di luar rumah, Pembatasan Sisal Berskal Besar dan Jangka Waktu.


1.Semua kegiatan tempat kerja/perkantoran baik milik swasta, BUMN, BUMD serta instansi pemerintah 75% menerapkan kerja di rumah atau work form home, sedangkan 25% bekerja di kantor.

2.Sektor energi, komunkasi, keuangan, pasar rakyat, toko dan swalayan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jamoperasional.

Baca Juga: Supaya Lebih Aman dan Nyaman Berkendara Sepeda Motor, Pakai Perlengkapan Ini

3.Konstruki beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4.Aktivitas belajar dan mengajar dilakukan dengan cara online.

5.Untuk kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya berkapasita 25% waktu layanan maksimal sampai pukul 19:00 WIB, sedangkan untuk layanan makan minum yang dibawa pulang mengikuti jam operasional restoran.

6.Tempat ibadah atau kegiatan ibadah hanya 50% dari total kapasitas.

7.Pelayanan kesehatan beroperasi 100%.

Baca Juga: Dilarang Mengobrol di Transportasi Umum, Ini Alasannya

8.Fasilitas umum atau kegiatan publik yang menimbulkan keramaian atau kerumunan dihentikan.

9.Kegiatan transportasi umum termasuk taksi online penumpang maksimal 50%,sedangkan untuk Ojek Online (Ojol) maksimal 100% dari total kapasitas.

Mari tetap di rumah saja dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap rajin mencuci tanga, jaga jarak dan memakai masker.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler