Arif menambahkan, meskipun BPOM telah mengumumkan larangan, YAICI akan tetap memonitor penetapan di lapangan, “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” tandasnya. ***
Artikel Rekomendasi