Berkah Sahur Sebelum Melaksanakan Puasa Ramadhan, Berikut Ketentuannya

- 15 April 2021, 04:03 WIB
Ilustrasi sahur
Ilustrasi sahur /Pexels/Gabby K

MEDIA JABODETABEK - Umat Muslim di seluruh dunia tengah menjalani ibadah puasa bulan Ramadhan.

Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi yang sudah akil baligh (pubertas), kecuali orang sakit, pekerja berat, musafir, dan perempuan hamil juga menyusui.

Sebelum melaksanakan ibadah puasa, umat Muslim tentunya akan sahur terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Manchester City leg kedua Perempat Final Liga Champions

Sahur sendiri merupakan sebuah kegiatan makan dan minum sebelum menjalankan ibadah puasa.

Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, M Arif Effendi menyebut jika hukum sahur adalah sunnah.

Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam hadits mutaffaqun 'alain oleh Anas bin Malik, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Artinya: "Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan." (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).

Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Lowongan untuk Posisi Dewas dan Dirops, Cek Link Pendaftarannya di Sini

Selain itu, terdapat juga landasan ayat dari kitab suci Al-Qur'an yang menegaskan, jika peraturan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seganjar dengan mengindahkan perintah Allah Subhanna Wa Ta'ala.

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

"Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. An-Nisa': 80)

Baca Juga: Musim Kemarau Tiba, Waspada Saatnya Nyamuk Berkembang dengan Pesat

Amalan sunnah lain dalam sahur yakni mengakhirinya saat memasuki waktu subuh atau mendekati fajar.

Anas bin Malik kembali meriwayatkan hadits dari Zaid bin Tsabit, ia berkata "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat".

Lanjutnya, Aku (Anas bin Malik) berkata: "Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?" Zaid bin Tsabit berkata: '(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat'." (Muttafaqun 'alaih).***









Editor: Putri Amaliana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah