Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.
“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022.
Jadi, terkait platform digital atau aplikasi yang belum melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo. Kominfo akan memberikan tiga tahapan sanksi kepada mereka dan juga adanya bantuan dari Kominfo kepada para PSE terkait kendala dalam mendaftar ke PSE Kominfo, artinya masih ada harapan untuk platform digital tetap akan melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo, sehingga dapat dibilang hal ini menjadi bentuk sikap tegas kepada para pengusaha platform digital.***
Artikel Rekomendasi