Informasi Terbaru Pendaftran PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram dan Google?

- 20 Juli 2022, 14:33 WIB
Logo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook
Logo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook /Pixabay/LoboStudioHamburg"

Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: 11 Twibbon Hari Jadi Bantul 2022 Terbaru: Download Gratis dan Pasang di Sosial Media Milikmu Sekarang Juga!

Jadi, terkait platform digital atau aplikasi yang belum melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo. Kominfo akan memberikan tiga tahapan sanksi kepada mereka dan juga adanya bantuan dari Kominfo kepada para PSE terkait kendala dalam mendaftar ke PSE Kominfo, artinya masih ada harapan untuk platform digital tetap akan melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo, sehingga dapat dibilang hal ini menjadi bentuk sikap tegas kepada para pengusaha platform digital.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x