MEDIA JABODETABEK – Berikut ini perkembangan informasi terbaru di hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo. Bagaimana nasib WhatsApp, Twitter, Facebook dan Google?
Sebelumnya, sesuai arahan yang telah diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait semua aplikasi atau platform digital yang ada di Indonesia seperti Google, Whatsapp, Telegram, TikTok, Instagram dan aplikasi lainnya, untuk melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo.
Baca Juga: Kim Garam Resmi Keluar dari LE SSERAFIM, Begini Pernyataan Agensi HYBE dan Source Music
Melalui arahan dari pihak Kominfo itu terdapat bentuk sanksi yang diberikan apabila platform digital atau aplikasi tidak terdaftar di PSE Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 yakni pemblokiran.
Pasalnya, mayoritas warga Indonesia menggunakan beberapa platform digital asing itu dalam kesehariannya, sehingga hal ini menjadi kekhawatiran yang timbul di tengah warga Indonesia.
Lalu aplikasi apa saja yang sudah mendaftar ke PSE Kominfo?
Baca Juga: Momen Lucu Citayam Fashion Week di SCBD, Seorang Anak Lupa Nama Gubernur DKI Jakarta
Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman resmi kominfo.go.id pada Rabu, 20 Juli 2022, bahwa terdapat beberapa platform digital atau aplikasi yang sudah mendaftar ke PSE Kominfo dan ada juga yang belum melakukan pendaftaran.
Informasi terbaru terkait jumlah PSE Kominfo yang telah terdaftar berjumlah 7.077. PSE Domestik berjumlah 6.947, sedangkan PSE Asing berjumlah 130.
Artikel Rekomendasi