Informasi Terbaru Pendaftran PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram dan Google?

- 20 Juli 2022, 14:33 WIB
Logo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook
Logo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook /Pixabay/LoboStudioHamburg"

MEDIA JABODETABEK – Berikut ini perkembangan informasi terbaru di hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo. Bagaimana nasib WhatsApp, Twitter, Facebook dan Google?

Sebelumnya, sesuai arahan yang telah diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait semua aplikasi atau platform digital yang ada di Indonesia seperti Google, Whatsapp, Telegram, TikTok, Instagram dan aplikasi lainnya, untuk melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo.

Baca Juga: Kim Garam Resmi Keluar dari LE SSERAFIM, Begini Pernyataan Agensi HYBE dan Source Music

Melalui arahan dari pihak Kominfo itu terdapat bentuk sanksi yang diberikan apabila platform digital atau aplikasi tidak terdaftar di PSE Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 yakni pemblokiran.

Pasalnya, mayoritas warga Indonesia menggunakan beberapa platform digital asing itu dalam kesehariannya, sehingga hal ini menjadi kekhawatiran yang timbul di tengah warga Indonesia.

Lalu aplikasi apa saja yang sudah mendaftar ke PSE Kominfo?

Baca Juga: Momen Lucu Citayam Fashion Week di SCBD, Seorang Anak Lupa Nama Gubernur DKI Jakarta

Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman resmi kominfo.go.id pada Rabu, 20 Juli 2022, bahwa terdapat beberapa platform digital atau aplikasi yang sudah mendaftar ke PSE Kominfo dan ada juga yang belum melakukan pendaftaran.

Informasi terbaru terkait jumlah PSE Kominfo yang telah terdaftar berjumlah 7.077. PSE Domestik berjumlah 6.947, sedangkan PSE Asing berjumlah 130.

Adapun beberapa aplikasi basis media sosial yang sering digunakan oleh warga Indonesia saat ini telah melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo, seperti WhatsApp, TikTok, Facebook, Instagram dan Telegram.

Dengan adanya kabar terbaru ini warga Indonesia jadi tak perlu khawatir akan keterlambatan dalam berkomunikasi melalui media sosial. Namun, sayangnya platform digital yakni Twitter belum juga melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Kamis 21 Juli 2022, 25 Titik Ini Diberlakukan

Disamping itu, warga Indonesia justru sangat mengkhawatirkan nasib dari perusahaan platform digital raksasa yakni Google, yang hingga saat ini masih belum melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo.

Tak hanya itu, ternyata kabarnya platform digital basis video yakni YouTube juga belum daftar ke PSE Kominfo.

Selain kabar terbaru dari platform digital atau aplikasi yang telah dikabarkan diatas seperti WhatsApp, TikTok, Twitter, Facebook, Instagram, Twitter, Google dan YouTube. Anda juga dapat melihat informasi terbaru dari daftar PSE Domestik dan PSE Asing yang dapat diakses pada link situs dibawah ini:

Baca Juga: Mengenang 25 Tahun Terbitnya One Piece, Manga yang Debut di Tanggal 22 Juli

https://pse.kominfo.go.id/home

Lantas, apa yang akan terjadi apabila terdapat platform digital atau aplikasi yang belum daftar ke PSE Kominfo lewat dari tanggal 20 Juli 2022?

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: 11 Twibbon Hari Jadi Bantul 2022 Terbaru: Download Gratis dan Pasang di Sosial Media Milikmu Sekarang Juga!

Jadi, terkait platform digital atau aplikasi yang belum melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo. Kominfo akan memberikan tiga tahapan sanksi kepada mereka dan juga adanya bantuan dari Kominfo kepada para PSE terkait kendala dalam mendaftar ke PSE Kominfo, artinya masih ada harapan untuk platform digital tetap akan melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo, sehingga dapat dibilang hal ini menjadi bentuk sikap tegas kepada para pengusaha platform digital.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x