Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Rziky Billar Atas Dugaan Kasus KDRT Pada Lesti Kejora

- 30 September 2022, 09:05 WIB
Akhirnya Terungkap Akun Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Akui Nikah Siri, Lesti Kejora Sudah Pisah Ranjang?
Akhirnya Terungkap Akun Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Akui Nikah Siri, Lesti Kejora Sudah Pisah Ranjang? /Instagram Rizky Billar/

Baca Juga: Mengejutkan! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Gara-gara Masalah Ini

Jika yang dilaporkan Lesti benar dan Rizky Billar terbukti melalkukan tindakan KDRT, maka akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini