Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaaan Narkotika Jenis Sabu

- 12 Januari 2022, 14:14 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara karena kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara karena kasus narkoba. /Antaranews/

MEDIA JABODETABEK - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait dengan kasus penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Il, IlI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Kapan Tayang di Bioskop? Cek Jadwal, Trailer, dan Daftar Pemainnya Disini

Kasus ini diungkap pada Juli 2021 Ialu, para penyidik mengamankan Nia, Ardi dan Zen setelah melakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada selasa 11 Januari 2022 siang. 

Nia dan Ardi mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. 

Baca Juga: Update Peraturan Ganjil Genap Puncak Januari 2022, Terbaru Berlaku untuk Hari Libur Nasional

Sedangkan mereka adalah publik figur. Untuk hal-hal yang meringankan Nia-Ardi, adalah karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah