MEDIA JABODETABEK – Gaga Muhammad selaku pelaku penyebab kecelakaan yang dialami Laura Anna kini mendapat hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda 10 juta rupiah.
Gaga Muhammad diketahui terkena pasal 310 ayat 3 UUD RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam persidangan pun telah dihadirkan dan dimintai keterangan beberapa saksi.
Ancaman penjara serta denda tersebut pun diakui jaksa dikarenakan Gaga Muhammad berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, jaksa juga menganggap Gaga masih sangat muda dan dapat memperbaiki dirinya nanti.
“Terdakwa masih sangat muda, dan diharapkan dapat memperbarui perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa persidangan, dikutip Mediajabodetabek.com melalui kanal YouTube Star Story, Selasa, 4 Januari 2022.
Sayangnya, tuntutan jaksa sangat diberatkan oleh pihak Gaga Muhammad.
Pihak kuasa hukum pun meminta keringanan dan kesempatan dengan mengajukan nota pembelaan.
Baca Juga: BARU TAYANG NIH! Live Streaming Ikatan Cinta 4 Januari 2022: Andin Pingsan, Aldebaran Kena Omelan
Artikel Rekomendasi