Respon Rachel Vennya Setelah Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka: Doain Aja Ya Kak

- 8 November 2021, 17:49 WIB
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina.
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina. /PMJ News.com/Yeni

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB, sebelumnya dia tiba pukul 10.19 WIB.

Pada kasusnya, Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Deretan Artis Yang Memutuskan Berhijab, Apakah Salah Satunya Idolamu?

Dari UU tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun, dan juga membayar denda Rp100 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada hari Rabu, mengatakan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya atas kasusnya ini.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah