Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB, sebelumnya dia tiba pukul 10.19 WIB.
Pada kasusnya, Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Deretan Artis Yang Memutuskan Berhijab, Apakah Salah Satunya Idolamu?
Dari UU tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun, dan juga membayar denda Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada hari Rabu, mengatakan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya atas kasusnya ini.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri.***
Artikel Rekomendasi