B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba

- 28 Agustus 2021, 00:04 WIB
Kim Hanbin alias B.I eks iKON tengah terjerat kasus narkoba
Kim Hanbin alias B.I eks iKON tengah terjerat kasus narkoba /Instagram/shxxbi131

MEDIA JABODETABEK – Sidang pertama B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dan lain-lain diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul,

B.I didakwa pada bulan Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, ia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”

Baca Juga: Aksi Tom Cruise di Film Mission Impossible 7 Bikin Jantung Deg-degan

B.I berkomentar, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada tanggal 25 Agustus lalu.

Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda sebesar 1,5 miliar Won (setara dengan Rp18,4 miliar). (1 Won = Rp12,3269)

Baca Juga: Biodata, Akun Instagram, Usia, Zodiak Wei Zhe Ming: CEO He Qiao Yan dalam Drama China Unforgettable Love

Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September mendatang.

B.I dengan nama asli Kim Han Bin adalah rapper asal Korea Selatan. Ia mantan anggota boy grup iKON. Pada Januari 2011, ia menjadi trainee di YG Entertainment selama dua tahun dan bergabung ke acara program bertahan hidup dari Mnet yang berjudul “WIN: Who Is Next”.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x