MEDIA JABODETABEK - Kasus dugaan ancaman musisi Jerinx SID memasuki babak baru. Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ancaman yang dilaporkan oleh aktivis media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka. Yusri Yunus mengatakan, identifikasi itu diketahui setelah kasus ditangani di pihaknya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," katanya dikutip Media Jabodetabek dari PMJ News Sabtu, 7 Agustus 2021.
Jerinx SID akan menjalani pemeriksaan ulang pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin, 9 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra diperiksa di Polres Badung. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam milik Jerinx dan istrinya yang diduga digunakan untuk mengancam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain istrinya, saudara dari Jerinx ponselnya juga disita.
Artikel Rekomendasi