Ancam Rizky Billar Jika Masih Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, AKP Nurma Dewi: Jemput Paksa!

11 Oktober 2022, 10:45 WIB
Foto Rizky Billar. /Instagram.com/@rizkybillar


MEDIA JABODETABEK - Aktor Rizky Billar saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik terlebih usai kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesty Kejora mencuat.

Diketahui suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora memang melakukan KDRT pada awal bulan Oktober.

Hal itulah yang membuat Rizky Billar telah dibuatkan jadwal tentang pemeriksaan polisi terkait laporan polisi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, pada panggilan pertama Rizky Billar tidak hadir dalam jadwal tersebut, pihak Rizky Billar mengatakan bahwa siksis Rizky Billar sedang tidak stabil.

Bahkan saking stresnya menghadapi kasus ini Rizky Billar tidak bisa makan apapun kecuali mie instan.

Baca Juga: 41 Bangunan SD di Garut Rusak Berat hingga Sebabkan 4 Siswa Alami Luka, Begini Tanggapan Pemerintah Daerah

Karena tidak hadir dalam panggilan pertama, maka polisi kemudian menjadwalkan ulang panggilan kedua pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 esok.

Polisi mengingatkan kepada Billar apabila panggilan kedua belum hadir juga maka dapat dilakukan jemput paksa.

“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa,” ujar AKP Nurma Dewi seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNEWS.com.

Diketahui AKP Nurma Dewi merupakan seorang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang wajahnya kini wara-wiri di televisi dengan tujuan memberikan penjelasan terkait kelanjutan kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Nurma juga sempat mengatakan juga sempat mengatakan bahwa status laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Lanjutan Manga Hunter X Hunter Akan Kembali Rilis Pada tanggal 24 Oktober 2022

Namun, Rizky Billar masih sebagai saksi terlapor bukan dalam status tersangka.

“Masih saksi,” ucapnya.

Sebelumnya pernah diberitakan bahwa polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Karena kasus yang dialami oleh Lesti Kejora sebelumnya dikatakan kalau dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya bernama Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan itu kepada wartawan pada hari Jum'at tanggal 7 Oktober 2022.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler