Yellow Box Junction, Bukan Hanya Sekedar Kotak Berwarna Kuning Di Jalan Raya

- 21 Desember 2021, 15:05 WIB
Yellow Box Junction
Yellow Box Junction /

Karena jika didepannya masih berhenti dan kendaraan lain dibelakangnya sudah maju jalan, maka bisa dipastikan ketika dipersimpangan lainnya sudah menyala lampu hijau, akan menyebabkan kemacetan dan harus diurai oleh petugas jalan raya.

Tetapi saat ini tampaknya banyak pengendara yang belum menerapkan YBJ sesuai peraturan, karena masih banyak yang menyerobot serta membunyikan klakson meskipun didepannya sudah terlihat kemacetan panjang.

Padahal, melanggar YBJ bisa berujung tilang, sesuai dengan UU no.22 Tahun 2009 Pasal 267 (2) jo Pasal 106 (4) dan bisa didenda hingga 500 Ribu Rupiah atau kurungan penjara hingga dua bulan.***

 

Halaman:

Editor: Cahyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini