Syarat Urus BPKB Kendaraan yang Hilang atau Rusak Lengkap Dengan Biayanya Tahun 2021

- 15 Agustus 2021, 21:30 WIB
syarat dan biaya mengurus BPKB kendaraan yang hilang atau rusak tahun 2021
syarat dan biaya mengurus BPKB kendaraan yang hilang atau rusak tahun 2021 /Instagram/@dayaautoapp/

MEDIA JABODETABEK - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dan dimiliki oleh pemilik knedraan bermotor sebagai identitas resmi.

Dengan adanya BPKB, menunjukan kendaraan yang dimiliki adalah resmi bukan kendaraan bodong yang tanpa surat.

BPKB akan dibutuhkan saat kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau yang lima tahunan.

Baca Juga: Tampil Dengan Warna Baru, Honda CBR250RR 2021 Semakin Agresif

Lalu bagaiman jika BPKB hilang atau rusak ? Kamu harus segera membuat yang baru lagi.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.

"Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya, Dibuat Bukan untuk Hiasan Jalan

Berikut ini syarat dan biaya mengurus jika BPKB hilang atau rusak:

Syarat membuat BPKB yang hilang

1.Identitas pemilik yang resmi
2.Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi
3.Surat laporan kehilangan
4.Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
5.Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi
6.Bukti pembayaran pajak kendaraan

Baca Juga: Panduan Cara Merawat V-Belt Motor Matic yang Benar Supaya Awet


7.Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. hasil cek Fisik Ranmor.

Syarat mengurus BPKB yang rusak

1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB yang rusak;
4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
5. STNK; dan
6. hasil cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Hyundai Melampaui Toyota dalam Pasar Persaingan Mobil FCEV

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.

Nah buat kamu yang BPKB kendaraannya masih ada disimpan baik-baik ya.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x