Berikut Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan dan Caranya Baik Langsung Maupun Online

- 15 Februari 2021, 21:34 WIB
Pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Timur .
Pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Timur . /Pojok News Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK - Mebayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib bagi pemilik kendaraan, baik itu pajak tahunan ataupun yang lima tahunan.

Sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak, karena fungsi dari pembayaran pajak kita untuk kelancaran pembangunan.

Saat embayar pajak tahunan atau lima tahunan memiliki syarat masing-masing.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Inodesia 15 Februari 2021 Campai 1.223.930 orang, Sembuh 1.032.065 orang

Sebaiknya sebelum Anda membayar pajak, periksa terlebih dahulu kelengpan surat-surat yang dibutuhkan.

Setiap keterlambatan membayar pajak kendaraan ada sangsi denda yang harus juga dibayarkan.

Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor caraya Anda bisa langsung datang ke kantor samsat terdekat, namun jika Anda memiliki kesibukan bisa menggunakan biro jasa resmi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2012 : Ikuti Cara ini, Agar Mendapatkan Kesempatan Menerima Bantuan Bagi Calon Mahasiswa

Namun jika membayar pajak memakai jasa biro saja, biayanya akan lebih mahal dibandingkan jika Anda membayar secara langsung.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini