MEDIA JABODETABEK - Kartu Indonesia Pintar (KIP) resmi diperpanjang pada tahun 2021 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud dengan tautan : kip-kuliah.kemdikbud.go.id, selanjutnya ikuti tahapan-tahapannya dan lengkapi data yang diminta.
Masih banyak siswa yang belum mendapatkan kesempatan melanjutkan kuliah ke jenjang Perguruan Tinggi, menjadi alasan kemdikbud memperpanjang program KIP kuliah ini.
Bantuan dapat berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar untuk mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu untuk biaya pendidikan.
Berikut adalah syarat untuk bisa mendaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Artikel Rekomendasi