6 Orang dari Kepolisian Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi pembunuhan Brigadir J. /Pixabay.com/skitterphoto

MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan informasi terbaru mengenai penyelidikan proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Banyak Informasi Penting yang disampaikan pada Bareskrim Polri di Hari Jumat, 19 Agustus 2022. Salah satunya adalah menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.

Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan ada 6 orang yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diperoleh setelah melakukan pemeriksaan 83 orang internal Polri.

Baca Juga: Tempat Wisata De Castello Subang: Daya Tarik, Jam Buka, Harga Tiket, Fasilitas dan Lokasi

35 orang diantaranya akan diberikan rekomendasi untuk penempatan khusus. 18 Orang sudah mengalami penempatan khusus.

3 dari 18 orang tidak termasuk ke dalam penempatan khusus. karena Ketiga orang tersebut sudah diketahui sebelumnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, yang sudah menjadi tersangka.

Artinya sudah 15 orang yang sudah mengalami penempatan khusus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 6 orang yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga: 8 Twibbon HDKD Kemenkumham Ke 77 Terbaru, Ide Kreatif untuk Sambut Perayaan Hari Dharma Karya Dhika 2022

Keenam orang tersebut melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan brigadir J. Komjen Agung Budi Maryoto juga menyebutkan keenam orang itu.

Inisial dari keenam orang itu adalah BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KOMPOL BW, dan KOMPOL JP. Ferdy Sambo juga disinggung ikut terlibat dalam menghalangi proses penyidikan.

Brigjen Pol Asep Edi Suheri ,menambahkan mengenai  perkara menghilangkan dan memindahkan bukti elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 10 Quotes World Humanitarian Day 2022 dalam Bahasa Inggris untuk Rayakan Hari Kemanusiaan Sedunia

Berdasarkan Laporan Polisi, Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk sementara.

Pemeriksaan dibagi kedalam 5 Klaster. Klaster pertama adalah Klaster Aspol duren tiga yang terdiri atas SN, M, dan AZ.

Klaster kedua melakukan penggantian DVR CCTV. 4 orang saksi yang diperiksa di kluster 2 adalah AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM.

Klaster ketiga melakukan pemindahan, transmisi dan pengrusakan. Tiga orang yang diperiksa adalah Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Klaster keempat adalah menyuruh melakukan seperti memindahkan dan perbuatan lainnya. Orang-orang yang diperiksa adalah Irjen FS, BJP HK dan KPB AN.

Klaster kelima ada empat orang yang diperiksa yaitu PDA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

Barang bukti yang disita sudah 4 buah. Barang bukti tersebut adalah Hardisk merk WD, Tablet Microsoft Surface, DVR CCTV aspol duren 3 dan Laptop Dell milik BW.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 32 dan pasal 33 UU ITE, pasal 221 dan pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x