Berapa Biaya untuk Membuat SIM? Berikut Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia

- 2 November 2022, 13:30 WIB
Berapa Biaya Untuk Membuat SIM? Berikut Adalah Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia.
Berapa Biaya Untuk Membuat SIM? Berikut Adalah Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia. /

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar mensosialisasikan larangan untuk menggunakan calo dalam pembuatan SIM serta mencantumkan layanan kontak center melalui papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Berikut adalah informasi terbaru tentang biaya menerbitan SIM terbaru sesuai dengan Surat Telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Venue Semi Outdoor Intimate Wedding di Jakarta, Salah Satunya Ada Aziza Vila di Cipayung

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

Baca Juga: Twibbon dan Ucapan Hari Arwah Katolik 2 November untuk Sambut Peringatan All Souls Day 2022

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x