Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar mensosialisasikan larangan untuk menggunakan calo dalam pembuatan SIM serta mencantumkan layanan kontak center melalui papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Berikut adalah informasi terbaru tentang biaya menerbitan SIM terbaru sesuai dengan Surat Telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Baca Juga: Twibbon dan Ucapan Hari Arwah Katolik 2 November untuk Sambut Peringatan All Souls Day 2022
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Artikel Rekomendasi