Berapa Biaya untuk Membuat SIM? Berikut Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia

- 2 November 2022, 13:30 WIB
Berapa Biaya Untuk Membuat SIM? Berikut Adalah Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia.
Berapa Biaya Untuk Membuat SIM? Berikut Adalah Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia. /

MEDIA JABODETABEK – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis kendaraannya.

Beberapa kategori SIM tersebut antara lain ada SIM A, A Umum, B I Umum, B II, B II Umum, C, C I, C II, D, D II, dan SIM Internasional.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Fish And Chips yang Enak dan Tak Membosankan, Ada Hummingbird Eatery

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya dengan merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyaratan luas.

Terbaru, Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram, dengan Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi dari Surat Telegram tersebut adalah mengenai biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 7 Restoran All You Can Eat yang Paling Unik di Jabodetabek, Cek Apakah Ada Promo Bulan November 2022

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x