Listyo melalui telegram tersebut menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM.
Pungutan biaya hanya diperbolehkan pada PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Baca Juga: Perempuan Harus Tahu! Ini 6 Restoran yang Asik untuk Arisan, Dimana Saja?
Arahan selanjutnya dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo pelaksanaan Kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.com Rabu, 2 November 2022.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Rabu 2 November 2022: Ada Yehh Jadu, Naagin 3, hingga Bintang Samudera
Artinya petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.
Artikel Rekomendasi