Biodata dan Profil Mardani Maming Tersangka Kasus Dugaan Suap yang Segera Disidangkan

- 22 Oktober 2022, 15:24 WIB
Biodata dan Profil Mardani Maming Tersangka Kasus Dugaan Suap yang Segera Disidangkan
Biodata dan Profil Mardani Maming Tersangka Kasus Dugaan Suap yang Segera Disidangkan /Tangakap layar instagram.com/@mardani_maming

MEDIA JABODETABEK - Pada Jumat, 21 Oktober 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Jumat (21/10), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding seperti yang Mediajabodetabek.com kutip dari ANTARA.

Mardani H. Maming atau yang lebih dikenal Mardani Maming merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK.

Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia: Wapres Tekankan Pentingnya Penarikan Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Ipi Maryati Kuding mengatakan tersangka Mardani Maming tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa yang dimulai pada hari Jum'at kemarin yakni 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," kata dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018.

Karena dia memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Baca Juga: Ungkap Pentingnya Pemerataan Akses Kesehatan Masyarakat, IDMS: Layanan Kesehatan Akan Lebih Baik

Lalu pada tahun 2010 KPK mengungkapkan Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah fantastis.

sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020 tapi Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis to business.

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang" kata Mardani Maming.

Baca Juga: Hati-Hati Musim Sakit! Ini Bund, 3 Tips Ampuh yang Bisa Dilakukan saat Anak Sedang Demam

Berikut biodata dan profil Mardani Maming tersangka kasus dugaan suap yang segera disidangkan.

Nama: Mardani H Maming

Tempat, tanggal lahir: Batulicin, Kalimantan Selatan, 17 September 1981

Agama: Islam

Kewarganegaraan: Indonesia

Partai: PDIP

Pendidikan: Fakultas Hukum UNLAM

Orangtua: H Maming bin Rahing

Kerabat: Syafruddin H. Maming (kakak) dan Rois Sunandar Maming (adik)

Pasangan: Nur Fitriani Yoes Rachman (cerai), Hj Erwinda (menikah 2021)

Anak: M. Farel Daffa Mardani dan M. Rizky Mardani

Web: https://mardanicenter.info

Baca Juga: Gaya Pacaran Kamu Membosankan? Ini 4 Tips Mengatasi Rasa Jenuh saat Hubungan Semakin Toxic

Instagram: @mardani_maming

Riwayat Pekerjaan

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010)

Bupati Tanah Bumbu (2010–2015)

Bupati Tanah Bumbu (2016–2018)

Komisarir dari PT Bina Usaha.

CEO PT Batulicin 69 dan PT Maming 69.

Riwayat Organisasi

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020)

Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018)

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinai Kalimantan Selatan (2015-2019)

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan (2019-2024)

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) (2019–2022)

Bendahara Umum PBNU (2022-2027).***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x