Dua Pelaku Jambret di Tambora Berhasil Diamankan Polisi, Korban Adalah Mahasiswi

- 19 Oktober 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Penjambretan
Ilustrasi Penjambretan /

MEDIA JABODETABEK – Dua pelaku penjambretan di Tambora, Jakarta Barat yang menimpa seorang mahasiswi bernama Violita Julivia berhasil diamankan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian penjambretan oleh mahasiswi berusia 29 tahun ini terjadi di Gg Ikan, Kebon Kelapa 12, Tambora, Jakarta Barat pada 13 Oktober 2022.

Kronologi dari penjambretan tersebut berawal pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu Violita Julia (29) sedang berada di depan rumahnya.

Baca Juga: National Kiss Your Crush Day Artinya Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Tiba-tiba datang pelaku AL (DPO) dan pelaku DN menghampiri korban sekaligus bertugas mengawasi keadaan.

Pelaku MA kemudian bertugas untuk merampas HP korban dan diserahkan kepada pelaku AL yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang.

Karena Violita terkejut, dirinya lalu reflek dan berteriak ‘maling-maling’ dan membuat para pelaku tersebut melarikan diri.

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor Rabu, 19 Oktober 2022 Apakah Sudah Diberlakukan? Berikut Penjelasannya

Mendengar teriakan dari korban menimbulkan perhatian warga sekitar hingga akhirnya sejumlah massa berdatangan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret handphone terhadap korbannya seorang mahasiswi.

"Pelaku berjumlah 3 orang, yang berhasil diamankan terdapat 2 orang di antaranya berinisial DN, MA sementara AL (DPO)," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022 yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Tempat Wisata Hits Terbaru 2022 di Semarang: Ada Mawar Camp Area hingga Pondok Wisata Umbul Sidomukti

Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yugo Pambudi pun langsung bergegas ke lapangan.

Berkat kesigapan anggota Reskrim Polsek Tambora, dua pelaku penjambretan yang tertangkap warga berhasil diamankan dan terhindar dari amukan massa yang berada di TKP.

"2 orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN dan MA sementara rekannya AL (DPO) berhasil kabur meloloskan diri," terangnya.

Baca Juga: Tanggal 19 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Aksi Kemanusiaan Sedunia

Kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora dengan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy A52 milik korban Violita Julia.

Atas perbuatan penjambretan yang telah dilakukan, pelaku dikenai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A52 dibawa ke Polsek Tambora.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman paling lama 12 tahun. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x