Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret handphone terhadap korbannya seorang mahasiswi.
"Pelaku berjumlah 3 orang, yang berhasil diamankan terdapat 2 orang di antaranya berinisial DN, MA sementara AL (DPO)," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022 yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.com.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yugo Pambudi pun langsung bergegas ke lapangan.
Berkat kesigapan anggota Reskrim Polsek Tambora, dua pelaku penjambretan yang tertangkap warga berhasil diamankan dan terhindar dari amukan massa yang berada di TKP.
"2 orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN dan MA sementara rekannya AL (DPO) berhasil kabur meloloskan diri," terangnya.
Baca Juga: Tanggal 19 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Aksi Kemanusiaan Sedunia
Kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora dengan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy A52 milik korban Violita Julia.
Atas perbuatan penjambretan yang telah dilakukan, pelaku dikenai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A52 dibawa ke Polsek Tambora.
Artikel Rekomendasi