UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Berikut Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

- 20 September 2022, 21:30 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Berikut Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Berikut Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah /pixabay/B-A

Baca Juga: Kebakaran Hari ini di Pontianak, Nyaris Sambar SPBU Kota Baru, Apa Ada Korban Jiwa ?

Berikut daftar data data pribadi yang dilindungi pemerintah.

1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
-nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian daftar data-data yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: pmj


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah