UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Berikut Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

- 20 September 2022, 21:30 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Berikut Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Berikut Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah /pixabay/B-A

MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi terbaru mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PD) menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang 1 Tahun 2022-2023.

Proses pengesahan RUU Perlindungan data Pribadi mempertimbangkan Aspirasi setiap fraksi. Seluruh peserta rapat paripurna akhirnya menyetujui RUU PDP. Di hari Selasa, 20 September 2022.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini! Resah dengan Tingkah Pelajar, Ojol dan Warga Bubarkan Tawuran di Sawah Besar

"Setuju," respon seluruh peserta rapat paripurna yang diiringi suara ketukan palu pengesahan.

Disahkannya RUU PDP menjadi UU membuat Pemerintah serta DPR resmi memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap data pribadi milik warga.

Data pribadi yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Bab II pasal 3 ayat 1 UU PDP tergolong ke dua jenis. Kedua jenis data pribadi tersebut adalah Data Pribadi Umum dan Khusus.

Data pribadi yang bersifat umum digolongkan Kembali kedalam 5 poin. Untuk data pribadi yang bersifat spesifik diklasifikasikan menjadi 9 poin.

Baca Juga: Kebakaran Hari ini di Pontianak, Nyaris Sambar SPBU Kota Baru, Apa Ada Korban Jiwa ?

Berikut daftar data data pribadi yang dilindungi pemerintah.

1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
-nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian daftar data-data yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pemerintah.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: pmj


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah