Inilah Tiga Nama Usulan Calon Penjabat DKI Jakarta, Siap Gantikan Anies Baswedan?

- 13 September 2022, 19:45 WIB
DPRD Menyepakati Usulan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
DPRD Menyepakati Usulan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan Informasi terbaru mengenai nama-nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta setelah masa jabatan Anies Baswedan selesai.

Tiga nama telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta sebagai Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketiga nama tersebut diusulkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 9 fraksi.

Yang memimpin rapat tersebut adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Tiga Nama yang beliau sebut adalah Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar.

Baca Juga: Gratis! Twibbon HUT Karawang ke 389: Bingkai Foto Terkece untuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten Karawang 2022

Disepakatinya nama tersebut ditandai dengan ketuk palu tiga kali di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ketiga nama calon Penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Mekanisme penentuan kandidat pj Gubernur DKI yang dilakukan dalam Rapimgab tersebut adalah pengusulan 3 nama dari masing-masing 9 fraksi.

Ketika 9 fraksi mengusulkan 3 nama dan diumumkan satu persatu. 3 nama dari 9 fraksi yang mengusulkan memiliki kesamaan nama.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Karawang 2022 ke 389 Format PNG dan PDF untuk Dijadikan Banner dan Template

Berdasarkan penghitungan dari 9 fraksi, muncullah 4 nama dengan suara terbanyak. Nama pertama yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Nama kedua yang muncul adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. Ketiga, muncul nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Nama terakhir yang disebut adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro. Heru Budi Hartono dan Marullah Matali memperoleh 9 suara atau seluruh fraksi memilih mereka.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Cair September 2022 Ini

Dibawah kedua nama itu ada Bahtiar Baharuddin yang mengantongi 6 suara dari 9 fraksi. Sedangkan Juri Ardiantoro hanya memperoleh 3 suara.

Dari perhitungan suara terbanyak, DPRD DKI mengajukan 3 nama yaitu Heru Budi, Marullah dan Bahtiar. Juri tersisih dari potensi nama yang dicalonkan.

Berdasarkan keterangan Prasetyo, tiga nama tersebut akan dikirimkan ke Menteri dalam negeri pada hari Rabu, 14 September 2022. Kewenangan terakhir ada pada Joko Widodo sebagai Presiden untuk menentukan Pj.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Bandung yang Dulu Viral, Ramai dan Terkenal Kini Hanya Cerita

Tidak Hanya DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan calon pj Gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri juga mengajukan 3 nama.

Artinya ada 6 nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta dapat berbeda.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah