Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
Undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan berbagai kelengkapan infrastruktur", Taufan berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***
Artikel Rekomendasi