Komnas HAM sudah menyampaikan laporan kepada Polri dan Presiden. Segala detail tugas-tugas Komnas HAM sudah ada di laporan itu.
Poin-poin dari laporan kepada Polri dan Presiden sudah disampaikan. Ahmad menambahkan laporan itu juga akan disampaikan kepada DPR.
Komnas HAM juga membuat 5 poin rekomendasi untuk pemerintah terkait kasus ini.
Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Poin tersebut tidak hanya ditekankan pada Kasus pembunuhan Brigadir J saja. Komnas HAM berangkat dari data pengaduan dan kasus yang ditangani selama 5 tahun periode menjabat.
Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Twibbon Hari Peringatan G30S PKI Terbaru 2022, untuk Mengenang Jasa Pahlawan G30S PKI
Taufan menyatakan perlu untuk menghadirkan mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala. Agar tidak terulang Kembali penyiksaan dan kekerasan anggota Polri dengan Pejabat Tinggi.
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Artikel Rekomendasi