Baca Juga: Tanggal Merah Bulan Oktober 2022, Ada Libur Hari Apa ? Ini Daftarnya
Ketentuan tarif ojol terbaru dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Wilayah I Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Area III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Tarif baru untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Dengan demikian terjadi kenaikan sekitar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Ini: Pengendara Motor Tertabrak Bus Rombongan Pengantin di Tulungagung
Kemudian untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.***
Artikel Rekomendasi