MEDIA JABODETABEK - Tarif Ojek Online (Ojol) terbaru akan mulai berlaku tanggal 10 September 2022.
Kenaikan tarif baru Ojol akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari Sabtu pekan ini.
Tarif jasa menggunakan Ojol terbaru, resmi berlaku pada 10 September 2022 tepat pukul 00:00 WIB.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,"kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.
Kemenhub memberikan waktu selama 3 hari kepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru penggunaan jasa Ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Wilayah I Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Area III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Tarif baru untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Dengan demikian terjadi kenaikan sekitar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Kemudian untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Artikel Rekomendasi