Ada Apa Dengan 10 September 2022, Ada Peristiwa Apa ? Berikut Informasi Selengkapnya

- 8 September 2022, 14:55 WIB
ada apa dengan tanggal 10 september 2022
ada apa dengan tanggal 10 september 2022 /tangkap layar/tanggalan.com

MEDIA JABODETABEK - Ada apa dengan tanggal 10 September 2022, akan ada peristiwa apa ?

10 September 2022 jatuh di hari Sabtu Wage, yang merupakan pekan ke dua di bulan September.

Lalu ada apa dengan 10 September ? Tidak ada peristiwa apapun, melainkan tarif terbaru Ojek Online (Ojol) mulai diberlakukan.

Setelah disetujui oleh Kementerian Perhubungan, tarif jasa Ojol resmi naik.

Baca Juga: Hp Samsung Galaxy Z Flip 4 Lebih Murah dari Galaxy Z Flip 3, Kok Bisa? Ini Perbandingannya

Kenaikan tarif Ojol dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,"kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.

Tarif terbaru Ojol mulai diberlakukan pada Sabtu 10 September 2022 tepat pada pukul 00:00 WIB.

Kemenhub memberikan waktu selama 3 hari kepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru penggunaan jasa Ojol.

Baca Juga: Tanggal Merah Bulan Oktober 2022, Ada Libur Hari Apa ? Ini Daftarnya

Ketentuan tarif ojol terbaru dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Wilayah I Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Area III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tarif baru untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Dengan demikian terjadi kenaikan sekitar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Ini: Pengendara Motor Tertabrak Bus Rombongan Pengantin di Tulungagung

Kemudian untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini