Walaupun tidak bisa menjelaskan banyaknya alat bukti yang ditemukan, setidaknya penyidik sudah mengantongi keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.
Dedy Kembali menjelaskan mengenai ketentuan penggunaan alat bukti. Menurut pasal 184 alat bukti yang harus digunakan berjumlah 5 buah.
Dari lima alat bukti tersebut ada satu yang diabaikan. Keterangan terdakwa tidak terseleksi menjadi sebuah barang bukti.
Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Ini: Terjadi Tabrakan Adu Banteng Antara Pick Up dan Mobil di Bekasi
Sependapat dengan Dedy, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa pisau menjadi barang bukti di TKP Magelang.
Namun Andi belum bisa menceritakan konstruksi peristiwa yang terkait dengan pisau itu. Pada akhirnya akan dijelaskan jika sudah waktunya.
Rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini dilakukan sebanyak 78 Adegan. Adegan-adegan tersebut mencakup TKP Magelang, Rumah Pribadi Saguling III, dan Rumah Dinas Duren tiga.
Rekonstruksi Magelang dilakukan sekalian di Jakarta. Karena Adegan di Magelang hanya berjumlah 16 saja.
Adegan kejadian di Saguling III sebanyak 35 adegan. Sedangkan di Duren III sebanyak 27 Adegan saja.***
Artikel Rekomendasi