Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022

- 24 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022.
Ilustrasi Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022. /JG/AYU Perwita/Bapenda

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seharga Rp80.000,-

PP Nomor 60 Tahun 2016 perihal Penerimaan Negara Bukan Pajak seharga Rp 80.000 ini untuk SIM A.

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM C yang tertuang juga di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 ini adalah Rp75.000.

Berikut syarat perpanjang SIM terbaru September 2022 untuk SIM A atau C.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Salon Terbaik di Bandung, Agar Tampil Cantik dan Makin Percaya Diri

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Namun, tentunya SIM yang dipegang wajib sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun sanksi bagi pengemudi yang tidak memegang SIM tertuang dalam Pasal 281.

Baca Juga: 28 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Apakah Libur? Ada peristiwa Apa? Simak Ulasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini