Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022

- 24 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022.
Ilustrasi Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022. /JG/AYU Perwita/Bapenda

MEDIA JABODETABEK - Cermati syarat dan cara perpanjang SIM terbaru bulan September 2022.

Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) melalui Satpas SIM Keliling seiring diadakan di berbagai kota seperti Jakarta.

Semua jadwal yang diadakan untuk perpanjang SIM ini tentunya bisa diikuti oleh masyarakat yang tinggal di kota tersebut.

Layanan SIM Keliling itu bisa dimanfaatkan untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan C, baik untuk warga setempat ataupun pendatang.

Baca Juga: Film Avatar James Cameron Akan Ditayangkan Ulang di Bioskop, Cek Jadwalnya

Harus Anda ketahui bahwa layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah dan digunakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya antrian masyarakat di layanan SIM Keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya meskipun jam operasionalnya sama.

Adapun jam operasional layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Disney+ Hotstar Akan Rilis Thor Love and Thunder dan 7 Konten Lainnya, Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x