MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan informasi terbaru mengenai proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis sebuah informasi mengenai cara untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai partai politik atau tidak.
Tujuannya adalah agar memvalidasi keanggotaan partai politik itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menanggapi adanya pencatutan terhadap data pribadi.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Jakarta Terbaru 2022, Alternatif Selain Dufan dan Pantai Ancol
Baru-baru ini sedang marak pencatutan data pribadi oleh partai politik terhadap seseorang. Padahal orang tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik.
Disisi lain hal ini juga perlu bagi anggota parpol untuk mempermudah jalannya verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Mengingat kedua rangkaian tersebut melibatkan adanya anggota.
Penting bagi kita untuk berinisiatif menghadapi kedua hal ini. Karena upaya ini diarahkan untuk membantu partai politik secara jumlah keanggotaan dan menghindari kecurangan.
Berikut cara cara yang dilakukan agar Anda dapat memastikan diri sebagai anggota partai politik atau bukan
Artikel Rekomendasi