Update! Informasi Persyaratan Naik Kereta Api Mulai Tanggal 16 Agustus 2022

- 20 Agustus 2022, 14:07 WIB
Informasi Persyaratan Naik Kereta Api Mulai Tanggal 16 Agustus 2022
Informasi Persyaratan Naik Kereta Api Mulai Tanggal 16 Agustus 2022 /PT KAI

 

MEDIA JABODETABEK – Persyaratan naik kereta Api jarak jauh ini berlaku mulai 15 Agustus. Syarat dan aturan baru perjalanan naik kereta api.
 
Dalam tersebut itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Persyaratan naik kereta api itu mulai diberlakukan pada hari Selasa 16 Agustus 2022. Dalam SE Kemenhub No 72 Tahun 2022 itu diantaranya memuat persyaratan naik kereta api sekarang wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan selengkapnya dapat disimak sebagai berikut.

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 1057 Sub Indo yang Rilis Hari Ini Sabtu, 20 Agustus 2022

Berikut Persyaratan naik kereta Api jarak jauh:

· Penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

· Penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

· Penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner di Kebumen yang Murah Apa Saja? Berikut Rekomendasi Makanan yang Enak di Jawa Tengah

· Penumpang kereta api yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

· Penumpang kereta api anak-anak dengan usia 6 hingga usia 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

· Penumpang kereta api  anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Film Sayap Sayap Patah di Bioskop XXI Tangerang Hari Ini, Cek Selengkapnya

Persyaratan Naik Kereta Api perjalanan lokal dan aglomerasi:

Adapun persyaratan naik kereta api sekarang untuk pelaku perjalanan penumpang kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut.

· Penumpang kereta api sudah vaksin minimal dosis pertama.

· Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

· Pelanggan yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

· Pelanggan anak-anak dengan usiadi bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik kereta api sekarang, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan antigen di beberapa lokasi stasiun kereta api.

Hal itu lantaran persyaratan naik kereta api sekarang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.

Adapun layanan antigen di stasiun kereta api memiliki tarif Rp 35.000 dan untuk perjalanan kereta api bukti antigen yang berlaku 1x24 jam.***

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah