"Bukan karena kebencian kepada kucing," ujar Brigjen NA.
Terhadap Brigjen TNI NA, Mabes TNI memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yakni pasal tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: Anime One Punch Man Season 3 Kapan Rilis? Berikut Pengumuman Terbarunya
"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," kata Mabes TNI .
Demikian informasi mengenai TNI yang sebut Brigjen NA terkait peristiwa penembakan kucing-kucing di Sesko Bandung.***
Artikel Rekomendasi