TNI Sebut Brigjen NA, Terkait Penembakan Kucing-Kucing di Sesko Bandung: Bukan Karena Benci

- 18 Agustus 2022, 20:11 WIB
Kondisi salah satu kucing yang ditembak Brigjen NA.
Kondisi salah satu kucing yang ditembak Brigjen NA. /@rumahsinggahclow/

MEDIA JABODETABEK – Berikut ulasan mengenai peristiwa penembakan kucing-kucing di Sesko Bandung tersebut bukan karena benci.

TNI sebut Brigjen NA sebagai pelaku penembakan kucing-kucing di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Tidak Terima di Klakson dari Belakang, Seorang Supir Dianiaya dan Dirusak Kendaraannya

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah untuk membongkar kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing yang terjadi di lingkungan Sekolah Komandan atau Sesko TNI di Bandung.

Mabes TNI juga membenarkan peristiwa penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung oleh oknum perwira tinggi TNI berpangkat Brigjen.

Mayjen TNI Prantara Santosa, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan bahwa oknum perwira tersebut adalah Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sekolah Komandan TNI Bandung.

Baca Juga: Kapan Ulang Tahun Jawa Barat? Simak Sejarah HUT Jabar yang Dikepalai Oleh R. Sutarjo Kartohadikusumo

"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang sekitar jam 13.00-an," kata Prantara Santosa, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Berdasarkan dari keterangan Brigjen NA, mengaku melakukan perbuatan itu dengan tujuan menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal, tepatnya di tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

"Bukan karena kebencian kepada kucing," ujar Brigjen NA.

Terhadap Brigjen TNI NA, Mabes TNI memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yakni pasal tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga: Anime One Punch Man Season 3 Kapan Rilis? Berikut Pengumuman Terbarunya

"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," kata  Mabes TNI  .

Demikian informasi mengenai TNI yang sebut Brigjen NA terkait peristiwa penembakan kucing-kucing di Sesko Bandung.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah