Cara Mengurus Kehilangan atau Kerusakan STNK, Simak Langkah-Langkahnya

- 12 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Cara Mengurus Kehilangan atau Kerusakan STNK, Simak Langkah-Langkahnya.
Ilustrasi Cara Mengurus Kehilangan atau Kerusakan STNK, Simak Langkah-Langkahnya. /Pmjnews.com

MEDIA JABODETABEK - Berikut cara mengurus kehilangan atau kerusakan STNK, simak langkah-langkahnya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan resmi dan terdaftar.

Kehilangan STNK akan membuat pengendara dicurigai membawa kendaraan hasil curian dan tentunya akan kena tilang, maupun sulit untuk diperjual belikan kembali.

Baca Juga: Info Terbaru BMKG: Ramalan Prakiraan Cuaca 13 Juli 2022 di Wilayah Depok

Begitu juga dengan kerusakan STNK, informasi mengenai kendaraan yang ada di dalam surat tersebut akan sulit terbaca oleh petugas polisi maupun petugas pemeriksaan lainnya.

Berikut ini cara untuk mengurus kehilangan atau kerusakan STNK, dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, simak langkah-langkahnya :

  1. Siapkan Dokumen Penting

Pengendara yang kehilangan STNK-nya harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat mengurus kehilangan STNK. Dokumen tersebut berupa :

Baca Juga: Resmi Hengkang dari Inter Milan, Arturo Vidal Gabung Klub Brazil

  • Surat kehilangan dari Kepolisian terdekat (Polres/Polsek)

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x