MEDIA JABODETABEK - Berikut syarat perpanjang STNK motor Jika Anda ingin ingin membayar pajak tahunan dan caranya.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang masa berlaku pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perpanjangan pajak STNK tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Samsat dan juga online.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Tambah 3 Titik ETLE, Ini Lokasinya
Berikut ini syarat perpanjangan STNK tahunan:
1.STNK asli dan foto copy
2.BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
3.KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Baca Juga: Budi Luhur Uji Coba Motor Listrik BL-SEV 01, Top Speed Tembus 100Kpj
Artikel Rekomendasi