Baca Juga: Usai AFF U-19 2022, Skuad Garuda Nusantara Jalani TC di Eropa
e. Anak berusia 6 – 17 tahun yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negative RT-PCR maksimal 3x24jam.
f. Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen, akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
2. Syarat untuk Penumpang Kereta Api Lokal, Komuter, Jarak Dekat, dan Aglomerasi
a. Penumpang dengan minimal sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
b. Penumpang yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
c. Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen, akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Selain persyaratan yang sudah tertera protokol Kesehatan tetap harus diterapkan seperti suhu badan maksimal 37,3° celcius, menggunakan masker 3 lapis, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan, dan tidak berbicara selama perjalanan.
Itulah syarat terbaru naik kereta api di bulan Juli 2022 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 hingga seterusnya.***
Artikel Rekomendasi