Syarat Terbaru Naik Kereta Api Indonesia Juli 2022, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 12 Juli 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak.
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak. /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi terbaru mengenai syarat naik Kereta Api Indonesia bulan Juli 2022.

Kereta Api saat ini menjadi salah satu moda transportasi umum yang sering dijadikan pilihan utama saat pebergian baik jarak jauh maupun dekat.

Efisiensi waktu dan harga yang terjangkau membuat moda transportasi Kereta Api Indonesia ramai peminat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 12 Juli 2022 Full Episode: Reyna Sudah Mau Terima Kehadiran Sal

Pengembangan fasilitas dan kenyamanan juga menjadi salah satu point kenapa orang-orang suka menggunakan Kereta Api Indonesia untuk bepergian.

Di masa Pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia Persero terus melakukan beberapa penyesuaian di tengah aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan-kebijakan baru pun terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan setia Kereta Api Indonesia.

Beberapa persyaratan bahkan hingga berintegrasi dengan Pemerintah pun dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi ini.

Baca Juga: Medina Zein Bertemu Uya Kuya Di Polda Metro Jaya, Uya Kuya: Hallo, Sehat selalu!

Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh PT KAI adalah tentang ticketing yang langsung terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga penumpang tak perlu kesusahan lagi saat check-in ke dalam stasiun.

Pada bulan Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia kembali membuat kebijakan terbaru mengenai syarat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api Indonesia.

Terhitung mulai tanggal 17 Juli 2022, merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2022 PT KAI membuat persyaratan terbaru untuk penumpang Kereta Api.

Berikut tim mediajabodetabek.com merangkumkan Syarat Naik Kereta Api Indonesia bulan Juli 2022. Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Film Thor: Love and Thunder di XXI Bekasi pada Selasa, 12 Juli 2022 dengan Harga Tiketnya

1. Syarat untuk Penumpang Kereta Api Antarkota

a. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

b. Penumpang yang sudah vaksin kedua wajib melampirkan hasil negative RT-PCR maksimal 3x24jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24jam.

c. Penumpang yang tidak dapat divaksin dengan alasan kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negative RT-PCR maksimal 3x24jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

d. Anak berusia 6 – 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Usai AFF U-19 2022, Skuad Garuda Nusantara Jalani TC di Eropa

e. Anak berusia 6 – 17 tahun yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negative RT-PCR maksimal 3x24jam.

f. Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen, akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

2. Syarat untuk Penumpang Kereta Api Lokal, Komuter, Jarak Dekat, dan Aglomerasi

a. Penumpang dengan minimal sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

b. Penumpang yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

c. Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen, akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan yang sudah tertera protokol Kesehatan tetap harus diterapkan seperti suhu badan maksimal 37,3° celcius, menggunakan masker 3 lapis, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan, dan tidak berbicara selama perjalanan.

Itulah syarat terbaru naik kereta api di bulan Juli 2022 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 hingga seterusnya.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram KAI121_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah